jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) memutuskan mengganti posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Mulfachri Harahap ke Pangeran Khairul Saleh.
Pelantikan Pangeran Khairul Saleh dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Aziz Syamsuddin di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
BACA JUGA: Pendukung Mulfachri Harahap Bantah Ada Kericuhan di Arena Kongres PAN
Aziz menuturkan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) Fraksi PAN ini tertuang dalam surat bernomor: 01.027/K-S/FPAN/DPR RI/III/2020. “Surat ‘Penetapan Wakil Ketua Komisi III F-PAN DPR RI’ yang dikeluarkan Rabu 27 Maret 2020," ungkap Aziz.
Usai membacakan surat, Aziz melanjutkan sidang dengan menyerahkan palu sidang kepada Pangeran Khairul, sebagai simbol disetujuinya keputusan pergantian pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan tersebut.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Akan Bebaskan Koruptor, Ini Kata Ketua Komisi III
Penetapan Pangeran Khairul Saleh dihadiri Ketua Komisi Herman Herry, Wakil Ketua Ahmad Sahroni dan para anggota lainnya secara virtual di tengah situasi pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia.
Pada bagian lain, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad secara virtual memimpin penetapan I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR periode 2019-2024.
BACA JUGA: Warga yang Masih Bandel saat Wabah Corona Bakal Ditangkap Polisi
I Gusti menggantikan Hendrawan Supratikno.
Menurut Dasco, penetapan pimpinan BAKN tersebut sesuai dengan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 70/F-PDIP/DPR-RI/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Perubahan Penugasan di Alat Kelengkapan Dewan.
“Atas dasar hal tersebut di atas, maka saya menetapkan Saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya, nomor anggota A-234 sebagai wakil ketua BAKN DPR RI periode 2019-2024 dan menggantikan Saudara Profesor Doktor Hendrawan Supratikno,” ujar Dasco, Senin (6/4).
Hadir dalam rapat secara virtual itu yakni pimpinan BAKN DPR Marwan Cik Asan (F-Demokrat), I Gusti Agung Rai Wiraja (F-PDIP), Ahmad Syaikhu (F-PKS) serta anggota BAKN DPR yaitu Sarmuji (F-Golkar), Bambang Haryadi (F Gerindra), Sugeng Suparwoto (F-Nasdem), Bachrudin Nasori (F-PKB), Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN) dan Amir Uskara (F-PPP).
Rapat Penetapan Pimpinan BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai dengan sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4.
Dalam pasal tersebut berbunyi, 'Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi'. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy