Warga yang Masih Bandel saat Wabah Corona Bakal Ditangkap Polisi

Senin, 06 April 2020 – 19:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya bakal menangkap masyarakat yang masih melakukan kegiatan yang memicu keramaian di tengah pandemi corona.

Argo menegaskan, apabila masyarakat masih membantah maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA: Kasus Kapolsek Kembangan, Pesan Penting Brigjen Argo untuk Seluruh Anggota Polri

"Memang masih ada beberapa yang bandel dan ngeyel, kami ingkatkan ada aturan di Undang-Undang KUHP dan sebagainya, Kalau masih ngeyel, kami bubarkan, kalau masih ngeyel juga kami bawa ke kantor polisi," kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/).

Argo menyebut, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif saat membubarkan kegiatan masyarakat. Namun, jika imbauan tidak dihiraukan maka masyarakat ditindak tegas.

BACA JUGA: Hampir Setengah Kasus Corona di Indonesia Ditemukan di Jakarta, Ini Datanya

Meskipun ditangkap, warga belum tentu ditahan. "Soal penahanan itu merupakan kewenangan dari subjektivitas para penyidik," kata Argo.

Misalnya, kata Argo, seperti operasi Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam operasi itu, setidaknya ada 18 orang yang ditangkap. Namun mereka tidak ditahan. (mg9/jpnn)

BACA JUGA: Mengutip Arahan Presiden Jokowi, Letjen Doni Harapkan Polri Lebih Tegas soal PSBB


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Corona   Polri   Argo Yuwono   Covid-19  

Terpopuler