jpnn.com - BATURAJA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di OKU kembali terjadi. Kali ini korbannya, Efrili (35) warga Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Ibu rumah tangga itu melaporkan suaminya, Monzar (41) ke polisi, Sabtu (31/5) lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Jambret Beraksi, Jatuh dari Motornya, Ditangkap
Di hadapan polisi, Efrili mengaku jika dirinya dihajar suaminya di rumahnya, Jumat (30/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Terlapor dengan mudah memukul pelapor dengan tangan serta menggunakan sebilah bambu.
"Tak hanya itu, dia (terlapor-Red) juga membenturkan kepala saya ke dinding dan lantai rumah. Kemudian, menyumpal mulut saya dengan handuk. Saya tidak bisa berbuat banyak," kata Efrili memberikan keterangan kepada polisi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegawai Bank Jual Sabu
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kening, pipi serta tangan kanan. "Saya tidak senang dengan perlakuannya. Makanya, saya melaporkan ke sini (kantor polisi Red," tambahnya.
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH membenarkan adanya laporan tersebut. "Saat ini laporannya sudah kami terima. Sementara, kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan," kata Mulyadi kepada wartawan, Sabtu (31/5).
BACA JUGA: Karyawan TVRI Jambi Dirampok, Rp 30 Juta Melayang
Sebelumnya, jajaran Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU pada 26 Mei lalu telah menangkap Rusdi Salam (26).
Warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU itu ditangkap lantaran diduga telah menganiaya istrinya, Damayanti (22), hingga alami luka lebam.
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gsm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Asongan Saling Serang
Redaktur : Tim Redaksi