jpnn.com - KUNINGAN - Seorang pegawai bank milik pemerintah di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Kuningan, belum lama ini.
Pria berinisial JS itu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tertangkap basah tengah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial RP, warga Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi.
BACA JUGA: Karyawan TVRI Jambi Dirampok, Rp 30 Juta Melayang
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 3,69 gram. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bakal adanya transaksi narkoba.
BACA JUGA: Pedagang Asongan Saling Serang
Tanpa menunggu waktu, Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Ahmad Ansori langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pemantau di sekitar lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi.
Informasi itu rupanya benar. Polisi menemukan tersangka tengah menawarkan barang haram tersebut kepada seorang wanita.
BACA JUGA: Sehari Bekuk 10 Budak Sabu-sabu
Tak ingin buruannya lepas, JS dan RP akhirnya dikeler petugas berikut barang bukti berupa sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya segera dibawa ke mapolres.
Kasat Narkoba, AKP Ahmad Ansori mengatakan, tersangka diketahui sudah lama menjadi incaran anggotanya. Setelah diketahui tersangka akan melakukan transaksi nrakoba, segera mengamankan tersang.
"Tersangka diduga telah menjual sabu sabu kepada seorang wanita berisinal RP. Untuk keperluan pemeriksaan, JS dan RP kami amankan, termasuk sabu-sabu yang hendak dijual tersangka," beber dia.
JS sendiri, sambung dia, sehari hari bekerja sebagai sopir di perusahaan jasa keuangan tersebut. Tersangka mengaku sudah lama memakai sabu sabu.
“Tersangka kami amankan karena tertangkap basah tengah menjual sabu sabu seberat 3,65 kepada tersangka RP. Tersangka mengatakan kalau barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Jakarta. Akhirnya keduanya kami tangkap dan digirin ke mapolres,” ungkap Ahmad.
Kepada polisi, JS mengaku memakai sabu sabu sejak tahun 2007. Barang haram itu dibelinya sekitar Rp1,8 juta. Kadang kadang dia menjual sabu kepada siapa saja yang membutuhkannya.
“Saya sudah lama mengkonsumsi sabu sabu pak. Cara membelinya melalui sambungan telepon. Atau saya berangkat ke Jakarta,” kata JS. (ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Bius, Motor Amblas Digondol Cewek Cantik
Redaktur : Tim Redaksi