Mulut Manis Apriyadi Membuat Dahlia Geram, Polisi Bertindak

Jumat, 24 September 2021 – 16:01 WIB
Apriyadi saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Mulut manis Apriyadi Saputra (21) membuat RA (13) jatuh dalam pelukannya, bahkan sampai berkali-kali.

Aksi taksenonoh tersangka terhadap anak di bawah umur itu dilakukan tersangka di rumah kontarakannya di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami.

BACA JUGA: Mbak NI Ajak Anak Gadisnya Berbuat Terlarang, Polisi: Kakeknya juga Terlibat

Kebusukan perilaku tersangka ternyata sampai ke hidung orang tua RA. Tak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Dahlia (45), ibu dari RA pun melapor ke polisi.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, Rabu (22/9) lalu.

BACA JUGA: Kos-kosan Mahasiswi Mendadak Ramai, Pot Bunga Ditutup Pasir Menjadi Perhatian

Dari keterangan Dahlia, kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021, dan sering diajak main ke kontrakannya.

Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 9 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakan dengan alasan hanya ingin ngobrol dan makan makan.

BACA JUGA: Truk Rem Mendadak, SA Terjepit Kontainer, Duh Ngilu!

Pelaku pun mengajak korban masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim.

Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengatakan akan bertanggung jawab, perbuatan tak senonoh pun terjadi hingga empat kali.

“Saya tidak terima anak saya dirusaknya karena masih sekolah, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku perkara persetubuhan terhadap anak.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).

Jika terbukti bersalah, tegas Fifin, pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling Rp 5 miliar,” pungkas dia. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Pekan Depan, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Digantikan Oleh Gadis Muda, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler