Mulyadi-Ali Mukhni Pernah Diadang saat Pilkada Sumbar, MK Diminta Tidak Main-main

Selasa, 26 Januari 2021 – 05:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya seabagai lembaga hitung-hitungan suara pada Pilkada 2020.

Jauh dari itu, MK diminta mampu melihat secara menyeluruh kasus-kasus yang disidangkan pada sengketa Pilkada 2020.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KKB Papua Mengganas Lagi, ke Mana Prabowo Subianto? Rizieq Minta Dirawat di RS Ummi

“MK tidak boleh melihat perkara di permukaan dan hitung-hitungan suara saja,” ujar Peneliti Perludem Fadhil Ramdhani pada Webinar dengan tema “Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020”.

Pada forum tersebut juga dihadiri oleh peneliti-peneliti KODE Inisiatif serta Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?

Fadhil mencontohkan apa yang terjadi pada Pilkada Sumbar yang menimpa pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Dia mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi menjelang pemilihan menjadi pertanyaan besar.

Hal itu juga yang membuat pasangan nomor urut 1 itu mengajukan gugatan ke MK. Fadhil juga melihat ada kejanggalan pada penetapan tersangka Mulyadi lima hari menjelang pencoblosan dan SP3 dua hari setelah pencoblosan.

BACA JUGA: Bareskrim Menerbitkan SP3, Dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Tak Terbukti

Oleh karena itu, MK diharapkan mampu melihat kasus tersebut secara menyeluruh.

“Ini menurt saya patut dipertanyakan, kalau bukti tidak cukup kenapa ditetapkan jadi tersangka? MK mesti memeriksa proses penegakan hukum seperti ini apakah sudah benar dan akuntabel,” tegasnya.

“Kasus Sumbar bisa kita melihat sejauh mana proses penegakan hukum yang tidak profesional,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan oleh tim Mahyeldi-Audy ke Bawaslu Sumbar terkait tampilnya Mulyadi di televisi nasional.

Namun, laporan tersebut lambat direspons oleh Bawaslu. Simpatisan Nasrul-Indra bernama Yogi Setiawan yang didampingi Maulana Bunggaran juga melaporkan Mulyadi ke Bareskrim.

Laporan Yogi seakan menemui jalan tol, tanpa waktu lama, Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu mengakibatkan goncangan politik di tengah masyarakat Sumbar. 

Pasalnya, pada saat itu Mulyadi-Ali Mukhni disebut sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Sumbar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler