Bareskrim Menerbitkan SP3, Dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Tak Terbukti

Senin, 14 Desember 2020 – 03:34 WIB
Mulyadi. Foto source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh polisi atas dugaan pelanggaran tahapan pemilu.

Keputusan tersebut ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor B/1152/XII/2020/Dittipidum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Ditahan, Ada yang Menangis, Polisi Boleh Langsung Tembak Mati atau Melumpuhkan Kaki Dulu?

“Dihentikan penyidikannya karena perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti,” pernyataan tersebut tertulis dalam SP3 yang diterbitkan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian pun mengonfirmasi kasus tersebut sudah dihentikan. Kasus tersebut dihentikan bersamaan diterbitkannya SP3 pada 11 Desember 2020.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?

"Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi.

SP3 Bareskrim ini sayangnya baru keluar setelah hari pencoblosan. Mulyadi yang dari awal diperkirakan akan memenangkan Pilkada Gubernur Sumatera Barat akhirnya kalah karena didera oleh berita status tersangka pelanggaran Pemilu yang disampaikan Bareskrim.

BACA JUGA: SBY dan Masyarakat Sumbar Bela Cagub Mulyadi

Surat status tersangka Mulyadi itu menyebar luas di tengah masyarakat. Bahkan ada pihak-pihak yang memanipulasi isu seakan-akan Mulyadi tersangka korupsi dan sudah ditahan polisi, sehingga keikutsertaannya sebagai Calon Gubernur Sumbar dianulir.

Opini masyarakat khususnya dua hari sebelum pencoblosan sudah digiring kepada sangkaan pembatalan jika terpilih, menyebabkan elektabiltas Mulyadi dari survei tanggal 25-30 November 2020 masih 37 persen langsung terjun anjlok menjadi 27-28 persen pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (5/12) menuturkan, Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pada Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) memiliki bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mulyadi di Pilkada 2020 ini.

Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melanggar ketentuan dalam Pilkada 2020 yakni Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," jelas Awi. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler