Mulyanto Minta Polri Tangkap Cukong Tambang Ilegal di Sulteng

Selasa, 08 November 2022 – 20:54 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mulyanto meminta Polri menangkap para pemodal atau cukong tambang emas ilegal di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Permintaan itu disampaikan Mulyanto menyusul terjadinya konflik di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Poboya, Sulteng yang berujung bentrok antara warga dengan aparat.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Kasus Mafia Tambang yang Libatkan Ismail Bolong

"Ditengarai aparat turut bermain mata. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret, tegas, dan terukur harus diambil pemerintah agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambangan ini dapat terjaga," kata Mulyanto dihubungi di Jakarta, Selasa (8/11).

Dia mendesak pemerintah agar segera menata illegal mining secara serius, terutama mengenai aspek perizinan dan pengelolaan lingkungannya.

BACA JUGA: Mafia Tambang Siap-siap Saja, KPK Bakal Turun Tangan

Proses perizinan untuk pertambangan rakyat dan batuan yang sudah didelegasikan ke daerah harus benar-benar dapat diimplementasikan.

"Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat makin dikurangi. Sementara itu, aparat penegak hukum yang ikut melindungi, harus ditindak tegas," ujar dia.

BACA JUGA: Ismail Bolong Buka-bukaan soal Konsorsium Tambang, Sebut Nama Ratu Batu Bara

Sebelumnya, diduga ada peran cukong yang menyokong aktivitas PETI di wilayah Poboya, menyusul terjadinya bentrok antara polisi dan warga setempat beberapa waktu lalu.

Bentrok dipicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga setempat yang merasa tidak puas dengan tawaran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya.

Sejumlah pihak juga menduga keberadaan pertambangan di luar PT CPM juga dilindungi cukong-cukong atau pemodal yang sengaja melakukan aktivitas PETI di wilayah kontrak karya (KK) PT CPM.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sulteng Muh Hidayat Pakamundi mengatakan bahwa pemilik kontrak karya pertambangan di Poboya hanya PT CPM.

Dengan demikian, jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman maka harus ditangkap.

"Apakah itu cukongnya atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya, ya, harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Hidayat.

Dia menyebut aktivitas produksi pertambangan yang di luar dari CPM adalah ilegal dan aparat harus bertindak.

"Kami di DPRD ini juga akan melakukan monitor, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar CPM, kami akan sampaikan kepada aparat," lanjutnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, dan Sumber Daya Alam Muhammad Ridha Saleh menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki pemodal tambang.

"Pemodal ini menjadi salah satu bagian terjadinya eskalasi bentrok. Kami minta pemodalnya diperiksa," ucapnya di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Kamis (27/10) lalu.

Dia mengatakan polisi harus mencari tahu pemodal-pemodal yang terlibat memicu eskalasi bentrok supaya masyarakat tidak dianggap satu-satunya pemicu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lho Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Oalah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler