jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait menerima uang dari tambang ilegal yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Ahmad Sahroni pun mendesak kepolisian untuk mengusut kasus itu secara transparan.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni: Jangan Mempersulit, Masyarakat Juga Harus Lulus Seleksi
“Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui perkaranya,” kata Sahroni kepada para wartawan, di Jakarta, Senin (7/11).
Politikus Partai NasDem itu menilai semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail yang menyebutkan ada Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.
BACA JUGA: Beredar Spanduk Foto Anies Bareng Ahmad Heryawan, Gus Choi NasDem Bilang Begini
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nama baik Kepala Bareskrim dipulihkan dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.
“Iya, periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri Minta Percepat Pembuatan SIM, Ahmad Sahroni Bilang Begini
Pria yang doyan koleksi mewah di garasi rumah itu menilai pernyataan Ismail Bolong bisa dilaporkan jika itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan pernyataan Ismail di media sosial dengan dua versi, sangat menyedihkan karena membuat suasana tidak nyaman di masyarakat.
“Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar, sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tiap bulan.
Ismail mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.
Dalam video kedua itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Minta Irjen Ahmad Haydar Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Pungli SIM
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian