jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu pemerintah untuk mengusut mafia tambang di Indonesia.
Kesiapan itu disampaikan KPK menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin menggandeng lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Dewas KPK Anggap Pertemuan Firli dengan Tersangka Lukas Enembe Biasa Saja
“Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bpk. Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11).
Menurut Fikri, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar menopang hajat hidup orang banyak. Pertambangan juga merupakan sumber energi pembangunan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Papua
Meski demikian, lanjut dia, sektor pertambangan punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemis bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.
BACA JUGA: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari 3 Lokasi di Jayapura
Fikri mengingatkan KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Gerakan itu merupakan kolaborasi dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.
Terbaru, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah, Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.
Selain itu, banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).
“Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal,” kata dia. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga