Mulyanto PKS Kritik Keras Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Senin, 27 Juni 2022 – 14:16 WIB
PKS mengkritik keras penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkritik keras kebijakan pemerintah yang menerapkan penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. 

Sebab, kata legislator Fraksi PKS itu, penggunaan PeduliLindungi demi membeli minyak goreng hanya menyusahkan rakyat.

BACA JUGA: Hari Pertama Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Begini Suasana Pasar

"Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Senin (27/6).

Toh, kata legislator Daerah Pemilihan III Banten itu, akar masalah migor sebenarnya berada di sisi produksi dan distribusi, bukan adanya lonjakan konsumsi.

BACA JUGA: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Ribet Banget!

"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga migor curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah," ungkap Mulyanto.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa membuat kebijakan yang bisa membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi).  

BACA JUGA: Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Aduh Repot

Nyatanya, kata Mulyanto, kondisi yang ada sekarang ini janggal. Stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp 500 per kilogram. 

Namun, kata dia, masih terjadi kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET.  

"Logika sederhananya, CPO yang berlimpah di pabrik tersebut seharusnya dapat diolah menjadi migor curah. Kemudian migor curah tersebut didistribusikan untuk membanjiri pasar melalui agen resmi pemerintah, dengan harga sesuai HET," kata Mulyanto.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.

Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.

Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.

"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6). (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler