jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto mengatakan PKS menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembahasan.
Menurut dia, aturan yang ada di dalam UU itu secara materiel membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional.
BACA JUGA: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sebelum Adanya Perbaikan
"Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Jumat (26/11).
Legislator dari Daerah Pemilihan III Banten itu mengatakan UU Cipta Kerja itu secara formal juga dipaksakan dan terkesan kejar tayang pada awal pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS
Menurut Mulyanto, proses pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja itu saja cuma enam bulan, dan diputuskan dalam rapat kerja yang menjelang tengah malam.
Dia menambahkan PKS menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah
“Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya, apa yang disuarakan Fraksi PKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujar Mulyanto.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu pun berharap pemerintah menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga pembentuk UU.
"Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Mulyanto.
Seperti diketahui, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya, proses pembentukannya.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen, bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan