jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahan UU tersebut.
Habib Aboe menyebut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, itu seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini
Pada waktu pembahasan, lanjut dia, PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.
“Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiel dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama,” kata Habib Aboe, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu mengatakan semua pihak, termasuk pemerintah, harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik.
“Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum,” kata anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu.
BACA JUGA: Perintah Jenderal Dudung, Prajurit TNI Harus Melindugi Masyarakat Papua dari Intimidasi KKBÂ
Menurut dia, salah satu poin penting dari amar putusan MK yang harus segera dilaksanakan adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja.
Dalam amar putusan itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Selain itu, lanjut dia, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah,” pungkas Habib Aboe.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya. "
“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy