jpnn.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan menanggapi kontroversi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Menurut dia, tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personel TNI yang diatur dalam perubahan UU TNI dan potensi pelanggaran HAM.
BACA JUGA: Puan Mengeklaim Megawati Dukung Pengesahan RUU TNI, Ini Alasannya
“Kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI akan potensial menimbulkan pelanggaran HAM oleh TNI merupakan kesimpulan yang terlalu dipaksakan,” ucap Munafrizal dalam keterangannya, pada Kamis (20/3).
Dia menjelaskan bahwa pada awal era reformasi hingga kini, urusan keamanan tidak lagi menjadi domain TNI, tetapi merupakan domain Polri.
BACA JUGA: Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan Orba Strikes Back
Inisiatif tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil tidak dapat seleluasa dahulu karena TNI dibatasi hanya di domain pertahanan.
“Keterlibatan TNI dalam domain keamanan hanya dimungkinkan atas dasar permintaan Polri dan di bawah kendali operasi Polri,” tuturnya.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh TNI, kata dia, itu tidak ada hubungannya dengan otoritas untuk memerintahkan pasukan bertindak represif atau koersif.
“Oleh karena itu, terlalu berlebihan mengaitkannya dengan aspek potensi pelanggaran HAM,” ujar Munafrizal.
Eks Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 itu menambahkan bahwa konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya dwifungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda.
Saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali dwifungsi TNI seperti masa lalu.
Menurutnya, dwifungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik.
“Saat ini prasyarat politik itu tidak ada karena kekuatan politik sudah tersebar ke banyak ranah,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi peraturan resmi setelah parlemen melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi tokoh yang memimpin rapat tersebut untuk mengesahkan RUU TNI dengan mengetuk palu sekali.
Rapat Paripurna dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi dan laporan kerja terhadap RUU TNI oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi