JAKARTA - Dalam persidangan yang pertama kali direkam oleh pengadilan itu, Munarman balik bertanya kepada JPU tentang status penahanan dirinya”Saya ini ingin bertanya pak ketua majelis, sekarang saya ini tahanan Jaksa Penuntut Umum atau tahanan hakim pengadilan negeri, karena saya mendapat dua surat yang berbeda dari dua instansi dengan waktu yang sama, yaitu penahanan sejak 20 Agustus sampai 18 September,” kata pengacara yang tinggal di Jl Pala Raya Lembah Pinus, RT 05/01, Kel Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang itu.
Setelah memperlihatkan surat perpanjangan penahanan, akhirnya hakim menyatakan bahwa Munarman sudah menjadi tahanan hakim
BACA JUGA: Anak Buah JK Bela Mega
Selanjutnya, Munarman mengharapkan agar jaksa tidak terledor dalam membuat keputusan perpanjangan penahananBACA JUGA: Upaya Adu Domba SBY - Mega
Ini perampasan hak dan melanggar HAM, tapi saya sudah memaafkan JPUMunarman juga mempersoalkan dakwaan JPU yang dianggapnya melompat-lompat
BACA JUGA: Presiden Kuat Harus Didukung DPR yang Kuat
”Saya melihat bahwa dakwaan jaksa ini kabur dan jumping conclusion (kesimpulan melompat-lompat)Dimana salah satunya jaksa mendakwa saya telah melakukan kekerasan atas kekuasaan umum atau melakukan suatu ketidaktaatan lainnyaDi dalam dakwaan itu tanpa menjelaskan secara rinci peristiwa kekerasan terhadap kekuasaan umum yang mana yang saya lakukan, atau kapan saya melakukan ketidaktaatan terhadap kekuasaan,” beber mantan Tim Ahli Kejaksaan Agung RI, masa Kajagung Abdul Rahman Saleh tersebut.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Juga Kurangi Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi