jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritisi tindakan Densus 88 Mabes Polri, yang memakaikan penutup mata kepada eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman, saat proses penangkapan pria asal Palembang itu.
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," kata Anam melalui layanan pesannya, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Habib Rizieq Hanya Bisa Kirim ini Untuk Munarman
Anam mengatakan, penegakan hukum kepada seseorang harus berdasarkan keadilan. Hal itu bisa tercapai dengan menerapkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Tindakan berlebihan dalam bentuk apa pun, dilarang oleh hukum itu sendiri," ujar Anam.
BACA JUGA: Dikabarkan Suka Sesama Jenis, Ivan Gunawan Sebut Soal Kenyamanan
Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.
Densus 88 memakaikan penutup mata berwarna hitam saat menggiring Munarman ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Saran Politikus Senior untuk Munarman
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.
"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Manfaat Buah Kurma untuk Kecantikan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan