jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman bisa mengajukan gugatan, apabila penangkapan terhadapnya oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri dinilai tidak memenuhi aturan.
"Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," kata Arsul secra tertulis, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta
Terkait prosedur Densus 88 menangkap Munarman, Arsul mengaku tidak bisa memberikan penilaian.
Misalnya soal kemungkinan penangkapan terhadap Munarman dilakukan karena polisi memiliki bukti kuat.
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
"Tunggu dahulu proses yqng sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Bahar Smith: Istri Saya Turun dari Mobil, Dia Mengaku Digoda
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.
"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan