Munarman Ditangkap, Abdul Menilai Ada Keganjilan yang Kentara

Kamis, 29 April 2021 – 13:56 WIB
Suasana bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian menyusul penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman, Selasa (26/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai ada keganjilan yang kentara saat Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman.

"Terdapat beberapa permasalahan serius dalam penangkapan tersebut (terhadap Munarman, red)," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Sebab, kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center itu, Munarman belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.

Selain itu, penangkapan dilakukan juga bukan berkategori tertangkap tangan. 

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.

"Tidak mungkin dilakukan penangkapan apabila sebelumnya belum ditetapkan status tersangka. Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada proses penyidikan dan sebelumnya penyelidikan," kata Abdul.

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

Menurut Abdul, penangkapan tanpa proses pemeriksaan pendahuluan bisa dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Semoga kepastian hukum yang adil terwujud dalam proses bekerjanya hukum," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler