jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman pada Selasa (27/4) sore pukul 15.30 WIB.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, setelah ditangkap di rumahnya, Munarman langsung dibawa oleh petugas.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Munarman FPI, Diduga Lakukan Hal Ini
"Dibawa ke Metro (Polda Metro Jaya, red)," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Sejauh ini, proses pemeriksaan terus dilakukan oleh Densus 88 kepada Munarman yang juga pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan itu.
BACA JUGA: 14 Ribu Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, Turun Pesawat Langsung Dites Usap
Sebelumnya Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Bahar Smith: Istri Saya Turun dari Mobil, Dia Mengaku Digoda
Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan