Munarman Dkk Membentuk FPI Baru, Ferdinand Meradang

Kamis, 31 Desember 2020 – 09:25 WIB
Ferdinand Hutahaean saat jadi tamu NGOMPOL JPNN.com. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai langkah eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan organisasi kemasyarakatan atau Ormas FPI baru setelah dibubarkan pemerintah merupakan bentuk nyata penentangan terhadap negara.

Ferdinand mengatakan, dasar hukum pembubaran FPI dan pelarangan terhadap segala aktivitas maupun atributnya sudah dijelaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga.

BACA JUGA: Sekum PP Muhammadiyah: Sebenarnya Pemerintah Tidak Perlu Membubarkan FPI

"Jadi kalau mengakali, menentang dan menantang seperti ini, saya pikir bukan hanya ormasnya yang disanksi tetapi juga para pengurusnya harus dihadapkan pada proses hukum," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Kamis (31/12).

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini menilai langkah eks pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada hari yang sama dengan pembubaran FPI merupakan akal-akalan dan melawan negara.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Siap Melawan

Sebab, kata direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini, pembubaran FPI dilakukan pemerintah bukan saja karena namanya, tetapi juga karena kegiatannya yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

"Jadi kalau kemudian Front Pembela Islam dibubarkan dan mereka ganti nama menjadi Front Persatuan Islam, dan kegiatan radikalismenya serta anti-Pancasila tetap berjalan, kegiatannya sama, tokohnya sama, ya harus dilarang dan ditindak," tutur Ferdinand.

BACA JUGA: 4 Pengakuan Gisel, yang ke-3 Bikin Berdecak, Ditutup Pesan Kombes Yusri

"Jangan sampai negara dipermainkan oknum-oknum ormas seperti FPI ini, harus disikat, ditindak," pungkas pria asal Sumatera Utara ini.

Sebelumnya sejumlah tokoh langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12) siang.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. "Benar sudah dideklarasikan," ujar Aziz kepada JPNN, Rabu malam.

Dia pun menyebutkan sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam. Mereka adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Lalu ada Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

"Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Aziz.

Sementara itu, dari siaran pers Front Persatuan Islam yang diterima JPNN, pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap Front Pembela Islam adalah de javu NasaKom.

"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," sebagaimana isi pernyataan Front Persatuan Islam.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler