jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan merespons keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti dalam akun Instagramnya, @abe_mukti, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Kiai Marsudi Syuhud Angkat Bicara soal Pembubaran FPI, Tegas
Selain itu, Mu'ti juga mengatakan kalau pelarangan FPI karena tidak mengantongi izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) karena sudah habis masa berlakunya, maka FPI sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelas Mu'ti.
BACA JUGA: Masinton PDIP Sebut Keputusan Pemerintah Melarang FPI Sebuah Keberanian
Namun dia memberikan penekanan agar pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, tetapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," tegas Mu'ti.
BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.
"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," kata Mulkhan.
Dia pun mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di sisi lain, FPI juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim.
Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam