jpnn.com - jpnn.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait ujaran kebencian yang menyinggung pecalang bali.
Munarman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keorganisasian diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah.
BACA JUGA: Satu Lagi Pentolan FPI Menyandang Status Tersangka
Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif menyatakan kasus yang menjerat Munarman adalah rekayasa semata.
"Penetapan tersangka terhadap H. Munarman oleh Polda bali ini murni kasus rekayasa," singkat jawaban Slamet saat dihubungi JPNN, Selasa (7/2).
BACA JUGA: FPI Tenang jika Ahok Mundur Djarot Naik
Slamet menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Bali.
"Tempat kejadian perkaranya kan di jakarta kok disidik di Bali? ini keanehan luar biasa. Penyalahgunaan hukum jelas terjadi," tandas Slamet.
BACA JUGA: Novel: Ahok Jadi Masalah Sejak Pilkada 2012
Kendati demikan, DPP FPI belum berencana untuk melaporkan balik kasus ini karena masih berkoordinasi dengan tim advokat FPI.
"Tim Advokat FPI masih mendalami penetapan tersangka pada Munarman. Kalau sudah ada keputusan mungkin akan melaporkan balik," tutup Slamet. (mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Kompeni Saja Memperlakukan Kiai Tak Seperti Ini
Redaktur & Reporter : Fandi