Munarman Jalani Sidang Vonis Besok, Aziz Yanuar Optimistis

Selasa, 05 April 2022 – 22:10 WIB
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar mengaku optimistis menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan terorisme kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4).

Aziz Yanuar berharap majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Munarman.

"Harapannya bebas. Sesuai fakta persidangan," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (5/4)

Dia juga meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberikan vonis yang terbaik terhadap kliennya sesuai fakta persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang pada 14 Maret lalu. (mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Kombes Aswin Ungkap Misi Kelompok Teroris di Sumbar, Ada Upaya Mengubah Pancasila

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aziz Nilai TNI Lembek, Hanya Densus 88 yang Bisa Kalahkan KKB Papua


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler