Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada soal Densus 88

Rabu, 06 April 2022 – 17:03 WIB
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat mengungkapkan kegiatan kliennya selama ramadan sebelum menjalani sidang vonis kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkap kegiatan kliennya di dalam tahanan selama bulan Ramadan, terutama menjelang sidang putusan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4).

Menurut Aziz, Munarman yang merupakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu sebenarnya melarang kuasa hukum membicarakan kegiatan di rumah tahanan (rutan).

BACA JUGA: Viral, Ini Detik-detik Bocah 8 Tahun Disekap & Disetrika Ayah Tiri di Bojonggede, Ya Tuhan!

"Sebenarnya beliau (Munarman) melarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau, tetapi karena ditanya, saya harus sampaikan," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jaktim.

Aziz Yanuar menyebutkan sebenarnya tidak ada yang istimewa dilakukan oleh Munarman di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding

Selama Ramadan, Munarman hanya meningkatkan ibadah dan terus melakukan kebaikan-kebaikan meskipun berada di balik jeruji besi.

"Ibadahnya tentu ditingkatkan, karena pahalanya berbeda (saat Ramadan, red),"ujar Aziz Yanuar.

BACA JUGA: 5 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tangsel Jaringan NII

Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyampaikan kebaikan Munarman sebelum Ramadan tiba.

"Beliau baik kepada siapa pun, termasuk Densus 88, polisi, atau tahanan lain," beber Aziz.

Diketahui, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, eks sekretaris umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

BACA JUGA: Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga sudah pernah dihukum," ucap majelis hakim. (mcr8/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Teroris Ditangkap di Tangsel, Densus Temukan Fakta Ini


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler