Viral, Ini Detik-detik Bocah 8 Tahun Disekap & Disetrika Ayah Tiri di Bojonggede, Ya Tuhan!

Rabu, 06 April 2022 – 16:53 WIB
Seorang bocah 8 tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dianiaya dan disekap ayah tirinya viral di media sosial. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sebuah video memperlihatkan aksi warga menggerebek sebuah rumah di Desa Ragajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Warga menggerebek rumah itu lantaran menyelamatkan seorang bocah dianiaya dengan cara disetrika dan diikat oleh ayah tirinya.

BACA JUGA: Izin Beli Mi Goreng, Remaja Tewas Dikeroyok Dalam Tawuran, Viral

Dalam unggahan akun @infodepok24 di Instagram, tampak video memperlihatkan massa merusak pintu rumah dan mengamankan bocah laki-laki tersebut.

Bocah itu tampak dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

BACA JUGA: Viral, Video Driver Ojol Dipukul Pria Bersenpi, Kombes Zulpan: Menurunkan Citra Polri

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan adanya penganiayaan tersebut.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan insiden tersebut terjadi pada Minggu (2/4) malam di Bojonggede, Bogor.

BACA JUGA: Lihat, Siapa Pria Push Up di Depan Kompol Feby Heryanto Itu? Jangan Kaget

"Kami dapat informasi pada Minggu kemarin sekitar pukul 22.00, ada penggerebekan dilakukan warga bersama anggota Polsek Bojonggede. Informasinya ada seorang anak yang disekap oleh bapaknya dan ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki," beber AKBP Yogen.

Setelah penggerebekan, korban berusia delapan tahun langsung dibawa ke unit PPA Polres Metro Depok, termasuk ayah tirinya.

Kepada polisi, pelaku nekat menyekap dan menganiaya anak tirinya itu karena kesal anak kandungnya disiram air panas oleh korban.

"Pelaku bertanya ke korban, kenapa anak kandungnya inisial M terdapat luka. Korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata mantan Kasat Binmas Polres Jakarta Utara itu.

Aksi penganiayaan pun terjadi. Pelaku yang kesal dan kemudian menyalakan setrika listrik.

"Pelaku menempelkan setrika listrik saat kondisi panas ke tangan dan kaki korban dan kemudian korban diikat," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu.

Adapun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Oknum Polisi Pengintimidasi Warga di Jakbar? Kompol Maulana Bilang Begini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler