Muncikari Patok Tarif Rp 1,2 Juta, Anak-anak Hanya Diberi Rp 150 Ribu

Rabu, 31 Agustus 2016 – 21:16 WIB
Ilustrasi. Foto Istimewa

JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi anak-anak via online kepada kaum gay, Selasa (30/8).
Untuk sementara ini, hanya AR, sang muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku sudah melancarkan bisnisnya sekitar satu tahun. Kepada pelanggannya, AR mematok harga Rp 1,2 juta.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Klarifikasi Pernyataan Soal Kristal Putih di Rumah Aa Gatot

"Untuk anak-anak hanya dapat Rp 100 - Rp 150 ribu. Tarif yang disepakati AR adalah Rp 1,2 juta," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

Agung menerangkan, AR menjual anak-anak via media sosial, seperti Facebook. Dalam Facebook AR, ia menyertakan foto-foto anak di bawah umur untuk dipesan oleh kaum gay.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Diserahkan ke Polres Mataram

"Dari FB kami tahu ada daftar anak-anak dieksploitasi," jelas Agung.

‎Agung juga menerangkan, AR merupakan residivis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2006. Bahkan, Agus menilai bahwa AR seorang biseksual. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Waduh, Korban Penipuan CPNS di Daerah Ini Ternyata Banyak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunda Melihat Putranya Potong Tali Jemuran, Oh...Innalillahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler