jpnn.com - PANGKALPINANG - Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Bangka Belitung masih saja terjadi. Terakhir, korban yang melaporkan ke Polda Babel adalah Lilis Rizkiyani, 24, warga Kelurahan Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Akibat penipuan yang terjadi tahun 2015 itu menyebabkan korban menderita kerugian Rp 30 juta.
BACA JUGA: Bunda Melihat Putranya Potong Tali Jemuran, Oh...Innalillahi
"Awalnya saya bertemu dengan Syahrul Razi. Ia menjanjikan bisa memasukkan saya menjadi CPNS Pembantu Bidan di RSUD Babel. Syaratnya setor Rp 30 juta.”
“Uang itu sudah saya transfer secara bertahap ke nomor rekening bank milik Syahrul. Namun hingga sekarang saya tak kunjung masuk menjadi CPNS," ujarnya seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini (31/8).
BACA JUGA: Pelajar SD Digilir Kakek-Kakek, Terungkap karena Korban Hamil
Kuasa Hukum korban, M Taufik Koriyanto menyatakan pihaknya kini telah melaporkan perkara praktik percaloan perekrutan CPNS ini kepihak Kepolisian.
Ditenggarai, perkara tersebut termasuk aksi oknum sindikat yang terorganisir, dimana diperkirakan terdapat 16 korban dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: Lihat, Begal Dibopong, Rasain! Rasain!
"Klien kami ini bukan hanya korban tunggal. Kami sudah mengantongi bukti berupa kwitansi dan Surat Edaran yang berlabel BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) Pemprov (Pemerintahan Provinsi-red) Babel. Saya yakin pelaku menipu sebanyak 16 korban lainnya dengan total ratusan juta rupiah. Pelaku ini sudah terorganisir layaknya sindikat,” sebut Taufik.
Ia memaparkan, surat yang bertuliskan Surat Edaran Nomor 511/VI/Tahun 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor 119/14/SPT/BKD/2016 dengan tanda tangan Kepala BKD Babel, Drs Tarmin M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Koordinator Anggaran APBD/APBN Babel, Dr(c) Rio Armanda Agustian SH MH merupakan modus utama pelaku menjerat para korban.
Plt Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi membenarkan adanya laporan penipuan CPNS tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B-451/VIII/2016/BABEL/SPKT. Dengan demikian pihaknya pun melakukan proses hukum melalui Penyelidikan dengan memanggil terlapor dalam waktu dekat.
"Laporan perkara Pasal 378 yakni penipuan perekrutan CPNS sudah kita terima dan siap ditindaklanjuti secara hukum. Penyidik kita kini tengah berupaya melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, nanti baru dipanggil terlapornya. Sementara pelapor baru satu orang dan identitas terlapor sudah kita kantongi," terang Maladi. (lay/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi