Muncikari Penyedia PSK Anak untuk Buronan FBI Seorang Perempuan, Inisialnya A

Rabu, 17 Juni 2020 – 19:03 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi tengah memburu seorang muncikari sebagai penyedia PSK anak di bawah umur untuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin.

"Satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak di bawah umur ini," kata Kabbid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan

Dijelaskan Yusri, muncikari berinisial A tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada tiga orang anak di bawah umur yang menjadi korban Medlin.

BACA JUGA: Selain Setubuhi Tiga Anak Perempuan, Buronan FBI Juga Rekam Aksi Bejatnya

"Ketika nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban korban anak yang lain karena memang dia yang bawa," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

BACA JUGA: Makam-makam Ini Adanya di Tengah Jalan, Tepat di Depan Rumah Artis Abdel

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler