Selain Setubuhi Tiga Anak Perempuan, Buronan FBI Juga Rekam Aksi Bejatnya

Selasa, 16 Juni 2020 – 20:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi. ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Russ Albert Medlin yang merupakan buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) telah menjadi predator anak selama berada di Indonesia.

Pasalnya, Russ telah menyetubuhi tiga anak perempuan sekaligus, bahkan dua di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Selain Menipu, Buronan FBI Juga Cabuli Tiga Anak Perempuan Sekaligus

Ketiga korban adalah SS, LF, dan TR. Dari pengakuan ketiga korban, saat melakukan hubungan intim, pelaku Russ juga merekam hal tersebut memakai telepon genggamnya.

Russ meminta salah satu korban ini memegang telepon genggamnya.

BACA JUGA: Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan

"Saat mereka melakukan hubungan laiknya suami-istri, pelaku merekam video menggunakan telepon genggam. Dia meminta bantuan salah satu
korban untuk memegang telepon genggamnya,” ujar Yusri, Selasa (16/6).

Yusri menambahkan, dari keterangan para korban, pelaku juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil.

BACA JUGA: Update Corona 16 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jakarta

Pelaku mengiming-iming akan memberikan sejumlah uang jika bisa mendapatkannya.

Bukan hanya itu, pelaku juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video para korban melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga kini, lanjut Yusri, polisi masih mencari dugaan korban lain pelaku.

Polisi juga masih memburu seorang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial A (20) selaku sosok yang awal mulanya mencarikan anak di bawah umur untuk melayani nafsu pelaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia soal proses ekstradisi terhadap Russ.

"Menunggu request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," ujar mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini.

Selama menunggu proses ekstradisi tersebut, polisi akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Russ.

Pasalnya, Russ terbukti terlibat kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur. Lebih lanjut berdasar pemeriksaan polisi diketahui Russ memakai visa turis untuk masuk ke Indonesia.

Hal itu telah dilakukan dua kali olehnya menggunakan nomor paspor yang berbeda.

"Dengan menggunakan paspor yang lain, kami lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," tegas Roma.

Diketahui, atas perbuatannya kini Russ harus ditahan dan dia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler