Muncikari Prostitusi Artis Minta Penangguhan Penahanan

Selasa, 15 Januari 2019 – 05:35 WIB
Muncikari prostitusi artis. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com - Pengacara tersangka muncikari ES, kasus prostitusi artis  akan ajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pengajuan penangguhan penahanan dinyatakan oleh kuasa hukum tersangka mucikari artis ES Franky Desima Waruwu. Pengajuan penahanan diajukan ke pihak penyidik Subdit Lima Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi

"Dasar kami pengajuan itu adalah sesuai jeratan hukum pasal 506 dan 296 tentang hak tersangka yang diancam hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata Franky.

Namun Franky mengakui, hasil pengajuan penahanan tersebut sepenuhnya berada pada wewenang penyidik.

BACA JUGA: Jadi Muncikari, Mahasiswi Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Meski data yang dikumpulkan sangat minim, tapi Franky menilai bahwa kliennya hanya sebagai penghubung teman-teman artisnya dengan para pengguna tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik terus mendalami kasus prostitusi online, yang diduga melibatkan 45 artis Indonesia dan 100 model dewasa, dengan omzet fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Minta Maaf, Vanessa Angel Disebut Gentle

Selain menahan dua tersangka muncikari prostitusi artis, kini polisi juga mengejar dan menangkap dua orang berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Diduga keduanya merupakan kunci jaringan prostitusi online yang lebih besar. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta, Begini Kata Robbie Abbas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler