jpnn.com, SEMARANG - Seorang muncikari prostitusi online bernama Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
BACA JUGA: Briptu Suci Darma Diperiksa Polisi dan Tim Inspektorat di Polda Sumsel, Oh Ternyata
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
BACA JUGA: Apek dan Pirman Sudah Ditangkap, Satu Orang Ambruk Ditembak, Tuh Orangnya
Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021.
BACA JUGA: Kejadian di Aceh Utara, 6 Sepeda Motor Wisatawan Dibakar OTK
TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean