Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat 

Senin, 22 November 2021 – 17:20 WIB
Tersangka muncikari prostitusi online dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Seorang muncikari prostitusi online berinisial DP (33) diringkus Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. 

Muncikari prostitusi online itu diduga menjalankan aksinya di sebuah indekos di Semarang. 

BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Gunakan Jasa Muncikari

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa dibongkarnya praktik prostitusi di sebuah indekos di Kota Semarang, itu bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri di salah satu kamar di tempat tersebut.

Dia menambahkan bahwa petugas yang memperoleh laporan itu mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di dalam sebuah kamar.

BACA JUGA: Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa perempuan itu merupakan wanita pekerja seks yang menawarkan jasarnya melalui DP.

Tersangka DP merupakan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

BACA JUGA: Wanita Mengaku Keluarga TNI Membentak Ibunda Arteria Dahlan, Sahroni: Sangat Arogan

DP juga tinggal di salah satu kamar indekos tersebut. 

"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya di Semarang, Senin (22/11).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.

Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.

Kombes Irwan menjelaskan pelaku memperoleh bagian sebesar Rp 200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler