jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Tersangka prostitusi yang berprofesi sebagai muncikari pelacur papan atas yang ditangkap Polrestro Jaksel, Robby Abbas hanya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, yang digunakan menjerat tersangka memang baru awal penyidikan. Tapi tak menutup kemungkinan dalam perkembangannya tersangka akan dijerat pasal lain.
BACA JUGA: Ini Harapan Kader Demokrat pada Jokowi saat Pembukaan Kongres
"Ini baru awal, nanti dilihat dari segala macam aspek," tegas Budi di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia pun mengisyaratkan tak menutup kemungkinan tersangka Robby akan dijerat pasal lain. "Nanti ada perkembangannya," tegas Budi.
BACA JUGA: Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Ia menambahkan, untuk mengungkap peran-peran masing-masing orang dalam kasus ini, harus membutuhkan bukti yang kuat.
"Kalau kata-kata saja tidak bisa," tegasnya.
BACA JUGA: Mendagri Tjahjo: Tak Perlu Revisi UU Parpol dan Pilkada
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Audie Latuheru mengatakan, masih akan terus mendalami peran Robby Abbas. "Kita fokus pada tersangka," tegasnya di Polrestro Jaksel, Senin (11/5).
Dia menambahkan, penyidik akan memanggil saksi untuk menguatkan pasal yang dijeratkan kepada Robby.
Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal yang dijeratkan kepada germo ini. "Bisa jadi pakai pasal perdagangan manusia (orang)," tegasnya.
Kapolrestro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat enggan mengomentari nama-nama 200 orang yang diduga sebagai pelacur binaan mucikari Robby Abbas.
Termasuk juga soal siapa saja kalangan yang biasa menggunakan jasa Robby, tak dijawabnya.
"Yang soal nama tidak berkomentar. Itu bukan subtansi perkara. Kalau yang tidak substansi tidak akan dijawab," kata Wahyu di Polrestro Jaksel disela-sela kedatangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Senin (11/5). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Datangi Penyidik Kasus PSK Bertarif Puluhan Juta, Ada Apa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi