jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan revisi Undang-undang (UU) Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 dan dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 Tahun 2015 yang diusulkan Komisi II DPR belum mendesak dilakukan.
Ini disampaikan Tjahjo setiba di gedung Nusantara II untuk memenuhi panggilangan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi terkait revisi UU Parpol dan UU Pilkada, Senin (11/5).
BACA JUGA: Kabareskrim Datangi Penyidik Kasus PSK Bertarif Puluhan Juta, Ada Apa Ya?
"Dari sisi KPU dan Kemendagri memang idealnya tidak perlu direvisi. Tapi dari sisi DPR mungkin ada kaitannya, jadi sah-sah saja," kata Tjahjo.
Secara prinsip, Tjahjo mengaku ikut saja sikap KPU yang telah menetapkan 10 Peraturan KPU tentang Pilkada.
BACA JUGA: Geger Kasus Prostitusi Online, Komjen Buwas Bantah Mau Ambil Alih
Tapi dia tetap saja khawatir bila revisi kedua UU dilakukan maka akan mengganggu tahapan Pilkada yang telah berjalan.
"Khawatir kan boleh kalau diadakan revisi walaupun usulannya hanya tiga poin, tapi kalau nanti jadi melebar, ini nanti akan sangat mengganggu jalannya dari Pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali sampai bulan Desember," sebutnya.
BACA JUGA: Begini Ceritanya Dua Tahanan BNN yang Kabur Ditangkap di Malaysia
Namun demikian, karena saat ini masih ada konsultasi antara pimpinan DPR dengan Mendagri dan akan dihadiri juga oleh KPU, maka Tjahjo belum bisa memastikan sikap pemerintah maupun KPU apakah setuju dengan usulan revisi tersebut.
"Itu kan kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju kan bisa saja. Kami akan mengikuti keputusan terakhir KPU karena pelaksana Pilkada ini adalah KPU," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Purwakarta Usulkan Guru Een jadi Pahlawan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi