Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati

Kamis, 29 Desember 2016 – 08:25 WIB
Ilustrasi: Radar Bali

jpnn.com - JPNN.Com - Ulah pemuda berinisial DW (25), warga Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu nekat menyetubuhi pelajar di bawah umur.

DW menggauli anak baru gede (ABG) -sebut saja namanya Rose (16)- siswi sebuah SMA di Purworejo karena syahwatnya sudah di ubun-ubun. DW menggarap Rose di Alun-Alun Purworejo.

BACA JUGA: Siswi SD Digilir Empat Pelajar SMA Usai Pesta Arak

Parahnya, DW mengauli Rose di bawah tiang bendera di depan kantor bupati setempat. Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem menceritakan, DW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah keluarga Rose tidak terima.

“Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Orang tuanya bekerja di Bandung,” kata Lasiyem seperti diberitakan Radar Jogja.

BACA JUGA: Hiks..Trauma Berat, Bocah Korban Pencabulan Meninggal

Peristiwa menyedihkan itu sebenarnya sudah terjadi lebih dari sebulan lalu. Mulnya, Rose pada 6 November lalu mengajak DW jalan-jalan karena merasa suntuk. Tujuannya memang Alun-Alun Purworejo.

Namun, pikiran kotor justru muncul di otak DW. Terlebih saat itu kondisinya sudah lewat tengah malam.

BACA JUGA: Mengaku Dukun, Cabuli Tetangga sampai Hamil 6 Bulan

”Di Alun-Alun inilah pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terlarang itu dilakukan sebanyak dua kali,” tambah Lasiyem.

Menurut Lasiyem, kondisi yang sepi membuat keduanya DW dan Rose leluasa berindehoi. Perbuatan terlarang itu dilakukan sambil berdiri.

”Mereka melakukannya sambil berdiri. Mereka bebas melakukan karena memang kondisinya sangat sepi saat malam,” kata Lasiyem.

Hubungan DW dengan Rose pun berlanjut. DW bahkan nekat membawa kabur Rose selama 20 hari.

DW baru mengembalikan Rose pada 16 Desember lalu. Tentu saja nenek yang selama ini mengasuh Rose berang.

Saat itulah sang nenek langsung menginterogasi DW dan Rose. Ternyata keduanya mengaku telah barbuat mesum.

Lantaran tak terima, keluarga Rose melaporkan DW ke polisi. Kini dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(udi/eri/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Mbah Dukun Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Jarinya Blusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler