Muncul Desakan Pendeta Saifuddin Ditangkap, Ustaz Hasnul: Dia juga Enggak Tenang

Jumat, 18 Maret 2022 – 11:10 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Ustaz Hasnul Kholid angkat bicara soal pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Ustaz Hasnul mengatakan pernyataan Pendeta Saifudin sangat berbahaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Ustaz Yusuf Mansur Meradang, Sangat Serius

Hasnul juga menilai Pendeta Saifuddin hanya ingin mencari popularitas saja dengan mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Sebetulnya kami sudah malas menghadapi orang seperti itu. Hanya ingin mencari popularitas, hanya ingin ngomong asal saja," kata Hasnul kepada wartawan, Kamis (17/3).

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Pernah Mengajar di Ponpes dan Anak Guru Agama Islam

"Itu bahaya itu, saya ingatkan pendeta itu, jangan seperti itu lah, bahaya dia itu, bahaya hidupnya itu. Dia juga enggak tenang kalau berbicara seperti itu," sambung Hasnul.

Ustaz Hasnul menambahkan Pendeta Saifudin Ibrahim tidak pantas berbicara seputar Al-Qur'an, sebab dia bukan seorang ustaz atau kiai.

BACA JUGA: Pendeta Saifuddin

"Kami enggak pernah mengusik Injil dan lain sebagainya, kenapa dia mengusik Al-Qur'an? Apa urusannya dia? Ustaz bukan, kiai bukan. Sama saja, umpamanya saya membahas Injil itu mungkin, kan, orang bingung," ujar Hasnul.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Dalam sebuah tayangan video, Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video.

Belakangan beberapa pihak mendesak agar Pendeta Saifudin ditangkap.

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak meminta aparat kepolisian segera menangkap pendeta Saifudin Ibrahim karena dianggap sudah menistakan agama.

"Pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim itu tentu sangat mengganggu kerukunan umat beragama," ujar Sekertaris FKUB Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori kepada wartawan, Kamis (17/3). (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Ustaz Hasnul: 1 Huruf pun Enggak Boleh


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler