Muncul Opsi Jumlah Komisioner KPUD Dikurangi

Jumat, 31 Maret 2017 – 11:40 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya ada tiga isu utama pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

Yaitu, terkait sistem pemilihan anggota dewan, apakah akan dilakukan terbuka, tertutup atau kombinasi keduanya.

BACA JUGA: 12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019

Kemudian terkait ambang batas parlemen (parliamentary treshold), apakah tetap 3,5 persen, dihapuskan atau ditingkatkan hingga menjadi 5 persen.

Serta terkait presidential threshold, apakah akan dihapus, tetap 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu, atau ditambah.

BACA JUGA: Duh! Kasus Korupsi Ganggu Pengadaan e-KTP

"Untuk hal-hal lain, sudah disepakati. Kalau toh diputuskan misalnya terkait jumlah komisioner KPU ditambah, maka jumlah komisioner KPU Daerah harus dikurangi. Karena ada yang jumlah penduduknya kecil, tapi kok diseragamkan lima orang semua," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (31/3).

Kemudian terkait daerah pemilihan, kemungkinan akan ditata ulang.

BACA JUGA: Oalah, Pemindahan Ibu Kota RI Masih Wacana Tanpa Aksi

Karena ada satu dapil terdiri dari sembilan kabupaten/kota. Bahkan ada yang sepuluh kabupaten/kota.

"Jumlah dapil itu apakah, dibagi kursinya atau ditambah kursi lagi, belum ada kata sepakat. Terus muncul lagi bagaimana soal dapil luar negeri. Cukup besar itu. Misalnya ditarik ke Jakarta. Saya kira masih seputar itu, " ucap Tjahjo.

Sementara itu soal verifikasi parpol, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, sudah disepakati.

Bahwa parpol yang sudah terdaftar dan menjadi peserta pemilu sebelumnya, tidak perlu lagi diverifikasi. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasha Ikut Konser Ungu di Singapura, Ini Kata Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler