Muncul Rumor Kebijakan Validasi IMEI Bakal Ditunda, Pelaku Industri Khawatir

Kamis, 02 April 2020 – 14:38 WIB
Ilustrasi Ponsel. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan validasi IMEI direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang.

Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional), yang ada di Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA: Wabah Corona Merebak, Bagaimana Nasib Kelanjutan Validasi IMEI di Indonesia?

Namun, di tengah persiapan tersebut, ada  kekhawatiran dari para pelaku industri  ponsel seperti yang dirasakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).

Pasalnya, ada rumor bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan. Menurut Ketua Umum APSI, Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI.

BACA JUGA: Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor

Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM.

“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ungkap Hasan.

BACA JUGA: Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI

Hal senada diungkapkan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan yang mengkhawatirkan jika  aturan tersebut ditunda maka akan menderaskan kembali impor ponsel BM. Apalagi, lanjut Andi, ia mendengar rumor bahwa usulan masa tundanya hingga enam bulan.

“Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” ungkap Andi.

Andi berharap, semoga saja rumor tersebut tidak benar dan pemerintah secara tegas menerapkan aturan dan kebijakan validasi IMEI seperti yang sudah ditentukan, 18 April 2020.

Begitupun dengan  Samsung Indonesia yang mendukung langkah konkrit terhadap pemberantasan ponsel BM.

"Samsung sebagai entitas bisnis yang menjalankan operasionalnya di Indonesia akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia,” ujar Denny Galant, Head of Product Marketing IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia.

Hal senada diutarakan  Aryo Meidianto A. Public Relations Manager OPPO Indonesia.

Aryo berharap pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri.

Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto menyatakan kesiapannya.

“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) sumbangan dari para operator anggota ATSI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3) lalu dan rencananya alat akan diuji coba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ucap Janu.

Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri secara terpisah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.

"Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal, sejauh ini mengalir terus," tandas Ismail.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler