Muncul Wacana Bentuk Pansus agar Bisa Memaksa Anies, Emil, Halim Datang ke DPR

Rabu, 26 Februari 2020 – 17:24 WIB
Anies Baswedan saat pencoblosan Pilkada DKI 2017. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta komisinya mempertimbangkan menggunakan hak politik dalam menyikapi ketidakhadiran tiga gubernur dalam rapat membahas banjir Jabodetabek, Rabu (26/2).

Ketiganya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengutus Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari, Gubernur Banten Wahidin Halim diwakili Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Ridwan Kamil diwakili Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

BACA JUGA: Jokowi Saja Hadir Diundang Bahas Banjir, kok Anies Tidak?

Rifqinizamy menjelaskan bahwa kebijakan politik harus diambil, mengingat 80 persen ekonomi berada di Jabodetabek. Menurut dia, banjir di Jabodebatek berpengaruh pada roda ekonomi dan masyarakat.

“Kami melihat ada arogansi kewenangan yang, mohon maaf, bukan dilakukan oleh mitra kerja. Kalau Kementerian PUPR clear, kami terima kasih selalu siap sedia rapat dengan kami kapanpun, tetapi ini terjadi di lingkungan pemerintahan provinsi,” kata Rifqinizamy.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Anggota Dewan! Anies Baswedan Sedang Tinjau Banjir

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono, Basarnas, BMKG, Bupati Bogor Ade Yasin, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Rifqinizamy menyatakan ada pemerintah provinsi yang jutaan rakyatnya terdampak banjir, tetapi tidak mau menetapkan status darurat. “Ini sebuah arogansi politik,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap!

Karena itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR perlu menggunakan hak politik. Menurut dia, Komisi V perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR atau komisi-komisi lain apakah relevan membentuk panitia khusus (pansus) dalam konteks banjir Jabodebtabek ini.

“Mitra kerja kita (Komisi V DPR bermitra kerja dengan Kementerian PUPR, red) sudah bekerja dengan baik, tetapi ada instrumen lain di pemerintahan, dalam arti bukan pemerintah pusat, yang tidak menjalankan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan ketidakhadiran gubernur hari ini merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.

Rifqinizamy mengimbau rekan-rekannya di Komisi V untuk memikirkan apakah DPR perlu menggunakan hak membentuk Pansus agar siapa pun yang tidak datang rapat, bisa dipaksa untuk hadir dalam forum sebagaimana ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

“Hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang, warga negara, siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler