jpnn.com, JAYAPURA - MES, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa. Sementara tersangka kini menjadi status tahanan titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma ketika dihubungi, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Waduh! Tank TNI AD Tabrak 4 Motor dan 1 Gerobak Tahu
Ia menjelaskan, tersangka dilaporkan korbannya Martanda P Simamora lantaran melakukan penggelapan, yang mana sepeda motor korban dijual tanpa sepengetahuannya.
"Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp2,9 juta," katanya.
BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan
Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"MES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan Polresta sebagai tahanan titipan jaksanya," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti