Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini

Senin, 05 Oktober 2020 – 09:28 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tidak ada namanya rapelan.

Itu berarti honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 hanya menerima gaji serta tunjangan.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal NIP PPPK, Sabar Ya

"Tidak ada rapelan itu. 51.293 PPPK yang akan diangkat nanti, gajinya dibayar per TMT (terhitung mulai tanggal)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Minggu (4/10).

Penentuan TMT nanti tergantung kondisi keuangan masing-masing instansi.

BACA JUGA: Soal Penetapan Pembayaran Gaji PPPK 2019, Komisi II Desak Menkeu Harus Bergerak

Kalau anggaran gaji sudah siap Januari 2021 maka TMT dihitung sesuai bulan tersebut.

"Walau belum semua instansi, tetapi rata-rata minta TMT PPPK per Januari 2021," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Kalau kemudian daerah menginginkan TMT misalnya pada akhir 2020 tetapi nanti dibayarkan Januari 2021, Bima Haria mengaku tidak tahu jelas mekanisme penganggaran di daerah. 

Yang pasti begitu TMT PPPK ditetapkan, maka gaji PPPK bulan itu dibayarkan.

"Secara keuangan saya tidak tahu kalau misalnya ada daerah yang menetapkan TMT misalnya November atau Desember 2020 kemudian dibayarkan Januari 2021. Karena melewati tahun anggaran jadi harus ada peraturan bupatinya untuk itu," jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah saat ini adalah bagi daerah yang masih banyak anggarannya, maka TMT-nya bisa sebelum Januari 2021.

TMT tidak dibuat seragam karena PPPK harus ada kontraknya.

"Jadi nanti beda-beda TMT-nya. Yang bisa tahun ini berarti TMT tahun ini juga. Yang belum bisa, berarti Januari 2021," pungkas Bima Haria Wibisana soal gaji PPPK. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler