Mungkinkah Syarat Sertifikat Keahlian bagi Pelamar PPPK 2021 Dihapus? BKN Menjawab...

Senin, 09 Agustus 2021 – 16:57 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen merespons soal syarat sertifikasi keahlian pelamar PPPK 2021. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap persyaratan sertikat keahlian yang harus dimiliki pelamar seleksi PPPK 2021 formasi pengadaan barang dan jasa.

Mereka keberatan karena setelah seleksi administrasi PPPK nonguru diumumkan, ternyata banyak pelamar untuk formasi tersebut yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021, Sean: Biaya Sertifikasi Keahlian Rp7 Juta, Honorer Mana Sanggup?

"Ya bagaimana bisa lolos seleksi administrasi kalau syaratnya model begitu," kata Ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Senin (9/8).

Dia menegaskan, para pelamar formasi pengadaan barang dan jasa memiliki sertifikat keahlian tetapi bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itulah yang membuat banyak pelamar gugur.

BACA JUGA: BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS

"Jadi pelamarnya banyak yang tidak lulus karena sertifikasinya harus lewat LKPP. Ini Pemda mengeluhkan juga," ujar Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi terpisah mengatakan, Pemda bisa saja mengajukan permohonan kepada pemerintah agar ada peninjauan kembali tentang persyaratan sertifikasi dari LKPP. Namun, apakah akan disetujui atau tidak, belum bisa dipastikan.

BACA JUGA: Malam Itu Keluarga Darsono Bertemu Petugas Makam yang Kelelahan, Sepakat Rp5 Juta

"Silakan saja kalau pemda mengajukan surat peninjauan kembali. Cuma masalahnya siapa yang mau melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Apa mungkin, kata Suharmen, Panselnas ASN 2021 berani melanggar PP. Dia melihat peluang tersebut sepertnya tidak ada.

"Rasanya tidak ada Panselnas yang mau mengambil risiko itu karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan," tegasnya.

Dia menambahkan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.

Paling penting lagi, formasi PPPK itu bukan semata untuk honorer, karenanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.

Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu hanya untuk diisi dari tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, tidak demikian.

"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Ibaratnya PPPK itu ASN yang high class. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," pungkas Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler