Mungkinkah Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung Adalah Sabotase?

Senin, 24 Agustus 2020 – 14:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar saja kebakaran yang hampir melalap habis gedung utama Kejaksaan Agung akhir pekan lalu memicu spekulasi mengenai sabotase. Pasalnya, musibah itu terjadi di saat Korps Adhiyaksa tengah mengusut sejumlah kasus besar.

Menurut analisa dia, bukan tidak mungkin kebakaran tersebut merupakan bentuk serangan terhadap para penyidik yang tengah mengusut kasus kakap. Termasuk kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong Polri-Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran

“Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul, Senin (24/8).

Salah satu ruangan yang hangus dilalap api adalah tempat jaksa Pinangki Sirna Malasari bekerja. Dia diduga menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Saat ini, Pinangki telah dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Korupsi 100 Persen Aman

"Demikian juga ada info akan ada penetapan TSK baru dari kalangan petinggi Jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung," ujarnya.

Selain kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan penyelewengan di PT Jiwasraya dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16 triliun.

BACA JUGA: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Kapuspenkum: Enggak Usah Menduga-duga, yang Penting Bisa Padam

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo.

Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,6 triliun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler