MURI Tunggu Data Resmi Bayi Jumbo

Rabu, 30 September 2009 – 21:38 WIB

JAKARTA -- Museum Rekor Indonesia (MURI) punya keinginan kuat untuk segera mencatat bayi berukuran jumbo yang lahir di Kisaran, Sumatera Utara, dengan bobot 8,7 Kg, sebagai pemecah rekor bayi terberat di IndonesiaHanya saja, pengurus MURI yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah, hingga hari ini belum memiliki data resmi terkait kelahiran bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad Akbar Risuddin itu

BACA JUGA: Bandara Padang Rusak dan Ditutup

Dewan Pertimbangan MURI berharap, pihak keluarga si bayi segera mengirimkan data-data resmi.

Anggota Dewan Pertimbangan MURI, Wida, yang dihubungi JPNN dari Jakarta menjelaskan, Dewan Pertimbangan MURI sebenarnya sempat membahas kelahiran bayi yang dilahirkan di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, 21 September 2009 itu
"Bayi yang lahir di Sumatera Utara itu memang sempat kami bahas setelah ada pemberitaan di media massa

BACA JUGA: Ujung Tombak KPK itu Jaksa dan Polisi

Namun, kami belum mendapatkan data resmi
Kalau sudah ada data resmi, kami akan mencatatnya sebagai pemecah rekor karena sebelumnya rekor bayi terberat di Indonesia adalah 6,9 kilogram," papar Wida, Rabu (30/9).

Saat ditanya data apa saja yang dibutuhkan MURI, Wida menjelaskan, yang terpenting adalah surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit tempat si bayi itu dilahirkan

BACA JUGA: KPK Sudah Terima Audit Century

"Cukup difotokopi, kirimkan ke kamiJadi, tidak ada syarat yang sulit untuk dipenuhi, " terangnyaDia berharap, pihak keluarga bisa memberikan kontak person ke MURI agar proses pencatatan rekor bisa segera diurusMURI berharap, lewat pemberitaan di koran ini, pihak keluarga bisa responsif terhadap niat baik MURI iniSetelah nantinya menerima data resmi, bila diperlukan MURI akan mengirim tim ke Kisaran guna melakukan pengecekan sebelum dicatat sebagai pemecah rekor.

Ditanya apakah pihak MURI juga akan memberikan semacam santunan atau 'tanda mata' ke pihak keluarga tatkala melakukan pencatatan rekor bayi itu, Wida menjawab, tidak ada santunan yang diberikanKatanya, pihak MURI hanya akan memberikan piagam saja"Karena MURI itu kan lembaga nirlaba, jadi tidak memberikan santunan," ucapnya.

Lantas, bagaimana mekanisme penyerahan piagam itu? Wida mengatakan, semua terserah persetujuan pihak keluargaBisa saja piagam itu dikirim lewat jasa pengiriman ke rumah orang tua Muhammad AkbarNamun, bila pihak keluarga menghendaki acara penyerahan dikemas dalam bentuk acara khusus, MURI juga setuju-setuju sajaSeperti telah banyak diberitakan, Muhammad Akbar adalah anak laki-laki  pasangan Hasanuddin (42) dan Ani (30) warga Dusun I Desa Bulan-Bulan, Kabupaten BatubaraBayi dengan panjang 62 cm itu dilahirkan lewat operasi caesar(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Plt Pimpinan KPK Bukan Orang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler