jpnn.com, PADANG - Tr, bocah SD yang menjadi korban pemerkosaan di daerah Bungus, Padang, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Bocah SD tersebut diduga meninggal akibat penyakit yang dideritanya yakni kanker serviks stadium empat.
BACA JUGA: Kronologi Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Asal Pesawaran, Pelaku Kenalan Facebook
"Kondisi pasien menurun sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian diberikan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kepala Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi M Djamil Padang, Gustianov, di Padang, Senin.
Ia mengatakan korban dirawat di ruang anak M Djamil Padang, sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta.
BACA JUGA: Siswa SD Hamil 5 Bulan Itu Akhirnya Berani Ungkap Pelakunya, Oh Ternyata
Setelah itu jasad korban langsung dibawa dari rumah sakit menuju rumah duka. Tr adalah korban kasus pemerkosaan dengan tersangka Amiruddin, 56.
Polisi menetapkan Amiruddin sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
BACA JUGA: Istri Pergi Jualan Singkong ke Pasar, Suami Malah Berbuat Terlarang di Rumahnya
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.
Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.
Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, sebelumnya mengatakan bahwa tersangka bisa dikenakan hukum kebiri.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
"Bisa dihukum kebiri, tapi itu tergantung keputusan pengadilan nanti," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi