jpnn.com, MEDAN - Seorang bocah perempuan bernama Bunga, 12, hamil lima bulan usai dicabuli pria berinisial L alias Rin, 55, di Desa Tanjung Selamat, Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa itu berawal April 2019 lalu. Siang itu, sekira pukul 12.00 WIB, sang remaja itu diajak Rin ke Jalan Pantai, Komplek Kuburan, Desa Tanjung Selamat dengan dalih menemaninya membersihkan kuburan sang istri. Ajakan Rin langsung disetujui gadis polos itu tanpa rasa curiga.
“Sesampainya di kuburan tersangka mulai menciumi pipi korban. Korban menjerit minta tolong, tetapi tak ada yang mendengar hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban,” jelas Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan, Senin (23/12).
BACA JUGA: Wabup Buton Utara Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kak Seto Bilang Begini
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Rin memberikan uang Rp100 ribu kepada remaja putri itu disertai ancaman dengan sebilah parang, agar gadis yang baru saja digagahinya tidak membeberkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Jangan kau bilang mamakmu ya. Kalau kau bilang ku bunuh kau,” sebut Rin kepada sang remaja ketika itu, seperti disampaikan Roni.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Pencabulan, Habib Husein Alatas Dibekuk Polisi
Takut akan ancaman Rin remaja putri ini pun tak berani mengungkapkan apa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya. Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan Rin untuk mengulangi perbuatan tak terpujinya.
Pria itu kembali menggagahi sang remaja berulang kali. Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah perut sang remaja putri mulai membengkak. Keluarga kemudian terheran-heran dengan perubahan bentuk tubuh dan perilaku gadis itu.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
“Kakak korban melihat perubahan pada perut korban. Selanjutnya korban diperiksa dan diduga korban telah hamil 5 bulan,” beber Roni.
Kabar itu membuat WA (32) orang tua sang remaja kaget bukan kepalang. Kedua orangtuanya kemudian membujuk remaja itu agar memberitahu siapa yang telah menghamilinya.
Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di rumahnya, Kamis (21/11) lalu.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni.(btr)
Redaktur & Reporter : Budi