jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara mobil Chevrolet Captiva berinisial MA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang sempat diduga anggota TNI itu telah menganiaya bocah berinisial RA (14) di jalan tol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pelaku penganiayaan yang megakibatkan dirawat di rumah sakit itu terancam hukuman lima tahun penjara. "Pelaku kami kenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/8).
BACA JUGA: Adik Eks Bintang Timnas Indonesia Dianiaya saat Jam Belajar
Nico menjelaskan, penyidik telah menangkap MA dan memeriksanya. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi tentang aksi brutal MA.
Bahkan, polisi memanggil keluarga korban dan petugas tol untuk menjadi saksi dalam kasus itu. "Kemudian, (berdasar) keterangan tersangka dan visum, maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Narkoba, Richard Muljadi Langsung Ditahan
Tak hanya itu, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Kepada polisi, pelaku mengaku memukul korban karena emosi kendaraannya disalip.
"Di jalan raya sering menjadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian itu karena jalan raya adalah milik bersama,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Dituduh Kongkalikong sama Nikita Mirzani, Polda Bilang Gini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Eks Bintang Timnas Jadi Korban Penganiayaan di Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi