jpnn.com - Israel kembali menunjukkan bahwa sanksi tidak mempan bagi mereka. Negara Zionis itu terlalu arogan untuk mengakui kesalahan.
Pada Rabu (11/7) lalu, Irlandia mengesahkan Undang-Undang Pengendalian Ekonomi (Wilayah Pendudukan) yang baru.
BACA JUGA: Begini Cara Gus Yahya Ladeni Pengecam Kunjungannya ke Israel
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa otoritas yang menduduki paksa sebuah wilayah dan mengambil sumber daya di wilayah tersebut layak dikenai sanksi.
Undang-undang anyar itu ditindaklanjuti pemerintah Irlandia dengan kebijakan embargo terhadap produk-produk yang dihasilkan wilayah pendudukan Israel di Palestina.
BACA JUGA: PKS: Jangan Ada Kompromi dengan Israel
Bukannya introspeksi diri, Israel malah bereaksi keras. Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman langsung menyerukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Dublin.
"Israel perlu menutup kedutaan besar di Irlandia secepatnya," cuit dia di Twitter, Kamis (12/7).
BACA JUGA: Cinta Israel, Amerika Serikat Tinggalkan Komisi HAM PBB
Lieberman balik menyebut Irlandia sebagai penindas. "Tidak usah memanggil duta besar Irlandia untuk Israel, kami tidak akan berkomunikasi dengan penindas Israel," tegasnya.
"Kami tidak akan memberikan pipi yang lain terhadap mereka yang memboikot," pungkas Lieberman. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI tak akan Panggil Yahya Staquf
Redaktur & Reporter : Adil