jpnn.com - JAKARTA - Pangkalan Udara (Lanud) Suwondo, Medan, statusnya sudah menjadi pangkalan militer, sejak pengelolaannya resmi diserahkan ke TNI AU. Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo menjelaskan, saat ini Lanud Suwondo selevel dengan pangkalan militer Iswahyudi di Madiun.
Lanud Iswahyudi juga berada di tengah kota. Nah, terkait dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Suwondo, pihak otoritas sipil tidak boleh ikut campur.
BACA JUGA: 70 Persen DPS Papua Tidak Tersedia
"Karena sudah murni menjadi pangkalan militer, sipil jangan ikut campur. Karena Lanud Suwondo itu merupakan area militer," ujar Dudi JPNN kemarin (20/8).
Meski ketentuan KKOP lanud berbeda dengan KKOP bandara penerbangan sipil, menurut Dudi, tetap saja KKOP di Lanud Suwondo tidak boleh diperlonggar.
BACA JUGA: 23.655 CJH di Lamongan Masuk Waiting List Hingga 2027
"Kalau masalah ketinggian bangunan di sekitar lanud, ya sama saja, tak boleh ada bangunan tinggi yang bisa mengganggu penerbangan pesawat militer, baik saat mendarat maupun lepas landas," terangnya.
Apa tidak bisa Pemko Medan mengusulkan agar KKOP Lanud Suwondo diperlonggar guna memberi peluang pengembangan kota Medan yang selama ini terhalang ketentuan KKOP? Dudi mempertegas lagi bahwa Lanud Suwondo sudah mutlak menjadi kewenangan TNI AU.
BACA JUGA: Calhaj Tes Kebugaran dan Vaksinasi
"Itu kewenangan pihak militer. Misal akan ada pesawat sipil yang mendarat di Lanud Suwondo, itu juga harus izin TNI AU, karena itu sudah menjadi area militer," ulasnya.
Sebelumnya, tokoh senior TNI AU, yang juga Ketua Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT) Marsma TNI (Purn) Tatang Kurniadi, mengatakan, memang KKOP untuk bandara sipil berbeda dengan KKOP bandara militer.
Namun Tatang mengingatkan, untuk Lanud Sowondo KKOP-nya jangan diubah, biarkan saja tetap sama dengan KKOP yang lama, sewaktu Polonia masih menjadi bandara sipil. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Kepri Musnahkan Ribuan Kotak Susu
Redaktur : Tim Redaksi