Mursidah: Mohon Ampun Pak Presiden

Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya

Kamis, 30 Oktober 2014 – 14:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang disel Bareskrim karena melakukan dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo lewat akun Facebook. 

Mursidah yang datang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz, meminta Polri membebaskan MA karena sebagai tulang punggung keluarga. "Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?" kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/10).

BACA JUGA: KIH Minta Presiden Abaikan Undangan DPR

Di hadapan wartawan, Mursidah sambil berupaya menahan tangisnya meminta ampun kepada Jokowi. Bahkan, ia akan bersujud di depan Jokowi, demi kebebasan anaknya dari sel tahanan. "Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata Mursidah.

AM merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tusuk sate di sebuah rumah makan. Menurut Mursidah, penghasilan AM dari pekerjaan itu sudah cukup menghidupinya. "Setahu saya dia pendiam, tidak nakal. Dia penopang hidup saya," lirih Mursidah. (boy/jpnn)

BACA JUGA: NU Sarankan Jokowi Tunjuk Kepala BIN dari Sipil

BACA JUGA: Jonan Bakal Turunkan Biaya Logistik di Kemenhub

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aria Bima : Kita Sedang Melakukan Perlawanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler